Pengertian / Definisi dalam Keperawatan Gigi :
Menurut Permenkes
NOMOR 58 TAHUN2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi
Pengertian Pelayanan asuhan keperawatan
gigi dan mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam
bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada
individu, kelompok, dan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan derajat
kesehatan gigi dan mulut yang optimal.
Pengertian Fasilitas pelayanan kesehatan
adalah tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan / atau masyarakat.
Pengertian Sertifikat Kompetensi Perawat
Gigi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi perawat gigi untuk dapat
menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keperawatan gigi di seluruh Indonesia
setelah lulus uji kompetensi.
Pengertian Surat Tanda Registrasi Perawat
Gigi yang
selanjutnya disingkat STRPG adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah
kepada perawat gigi yang telah rnemiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengertian Surat Izin Kerja
Perawat Gigi yang selanjutnya
disingkat SIKPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan
keperawatan gigi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengertian Surat Izin Praktik
Perawat Gigi yang selanjutnya disingkat SIPPG adalah bukti tertulis pemberian
kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri.
Pengertian Standar Profesi Perawat Gigi
adalah batasan
kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh perawat gigi untuk dapat
melaksanakan pekeIjaan keperawatan gigi secara profesional yang diatur oleh
organisasi profesi.