Tampilkan postingan dengan label Perawat Gigi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perawat Gigi. Tampilkan semua postingan

Pengertian / Definisi dalam Keperawatan Gigi

Rabu, 29 Mei 2013

Pengertian / Definisi dalam Keperawatan Gigi :
Menurut Permenkes NOMOR 58 TAHUN2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi
Pengertian Pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal. 
Pengertian Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan / atau masyarakat. 
Pengertian Sertifikat Kompetensi Perawat Gigi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi perawat gigi untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keperawatan gigi di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. 
Pengertian Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi yang selanjutnya disingkat STRPG adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada perawat gigi yang telah rnemiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Surat Izin Kerja Perawat Gigi yang selanjutnya disingkat SIKPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengertian Surat Izin Praktik Perawat Gigi yang selanjutnya disingkat SIPPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri. 
Pengertian Standar Profesi Perawat Gigi adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh perawat gigi untuk dapat melaksanakan pekeIjaan keperawatan gigi secara profesional yang diatur oleh organisasi profesi.