PERATURAN-PERATURAN TERKAIT PERAWAT GIGI

Kamis, 30 Mei 2013


PERATURAN-PERATURAN TERKAIT PERAWAT GIGI
I. PERATURAN TENTANG PERAWAT GIGI
1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1996 Tentang Tenaga Kesehatan 
2. KEPMENKES NOMOR1208/MENKES/SK/XI/2001 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan  
    Fungsional Perawat Gigi
3. KEPMENKES NOMOR 1035/MENKES/SK/XI/1998 Tentang Perawat Gigi
4. PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 54 TAHUN 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional 
     Tenaga Kesehatan 
5. SKB MENKES DAN BKN NOMOR 728/MENKES-KESOS/SKB/VII/2001 Tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat Gigi Dan Angka Kreditnya 
6. KEPMENPAN NOMOR 22/KEP/M.PAN/4/2001 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi Dan 
    Angka Kreditnya
 II. PERATURAN TERKAIT IJIN/REGISTRASI 
1. PERMENKES NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 
2. PERMENKES NOMOR 161/MENKES/PER/I/2010 Tentang Regristasi Tenaga Kesehatan 
3. KEPMENKES HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
4. KEPMENKES NOMOR 1392/MENKES/SK/XI/2001 Tentang Registrasi Dan Praktek Perawat Gigi 5. KEPMENKES NOMOR 1019/MENKES/SK/VII/2000 Tentang Registrasi Dan Izin Kerja Perawat 
    Gigi
 III. PERATURAN TERKAIT STANDAR 
1. KEPMENKES NOMOR 284/MENKES/SK/IV/2006 Tentang Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan 
    Gigi Dan Mulut 
2. KEPMENKES NOMOR 378/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Perawat Gigi Dan Kode 
    Etik Perawat Gigi 
IV. PERATURAN TERKAIT PRAKTIK 
1. PERMENKES NOMOR 269 TAHUN 2008 Tentang Rekam Medik 
2. PERMENKES NOMOR 290 TAHUN 2008 Persetujuan Tindakan Kedokteran
3. PERMENKES NOMOR 2269 TAHUN 2011 Tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Bersih Dan Sehat 4. PERMENKES NOMOR 28 TAHUN 2011 Tentang Klinik
5. PERMENKES NOMOR 2052 TAHUN 2011 Tentang Izin Praktek Dan Pelaksanaan Praktek 
    Kedokteran 
6. PERMENKES NOMOR 512 TAHUN 2007 Tentang Izin Praktek Dan Pelaksanaan Praktek 
    Kedokteran 
V. PERATURAN PENUNJANG 
1. UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009 Tentang Kesehatan 
2. PERMENKES NOMOR 374 TAHUN 2009 Tentang Sistem Kesehatan Nasional
3. KEPMENKES NOMOR 852/MENKES/SK/IX/2008 Tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis  
    Masyarakat
4. PERMENKES NOMOR 1871 TAHUN 2011 Tentang Pencabutan PMK Nomor 339 Tentang 
    Pekerjaan Tukang Gigi

Informasi Tentang Gigi Tiruan

Rabu, 29 Mei 2013


Gigi Tiruan
Halo sahabat bloger, saya ingin berbagi informasi ini tentang gigi tiruan ni, waktu saya sedang asistensi dokter gigi di praktek dokter gigi banyak pasien yang kurang paham tentang gigi tiruan, dari hal itu saya ingin berbagi dengan temen – temen tentang informasi apa itu gigi tiruan? 
 Gigi tiruan sebagian lepasan adalah suatu protesa atau alat tiruan sebagai pengganti gigi asli dan jaringan sekitarnya yang telah hilang. Gigi tiruan lengkap harus dapat menggantikan jaringan yang hilang dalam bentuk dan ketebalan yang kira-kira sama dengan jaringan sekitarnya. Gigi tiruan sebagian lepasan dibuat untuk mengganti gigi asli yang hilang dengan tujuan untuk memperbaiki fungsi pengunyahan, estetik, fonetik dan mempertahankan kesehatan jaringan yang tersisa dalam rongga mulut. 

 Tujuan pembuatan gigi tiruan  adalah:
  1. Untuk memulihkan kembali fungsi pengunyahan yang berkurang karena hilangnya satu atau lebih gigi asli. 
  2. Untuk memperbaiki estetika dan penampilan 
  3. Untuk memelihara dan mempertahankan kesehatan gusi
  4. Untuk memulihkan kembali fungsi bicara

 Hal-hal penting dalam pembuatan gigi desain gigi tiruan, yaitu:
  1.  Gigi tiruan harus memuaskan 
  2. Pemeliharaan kesehatan jaringan 
  3.  Oklusi yang baik
  4.  Higiene mulut dan pemeliharaan 

Mempertimbangkan gaya-gaya yang akan bekerja pada gigi tiruan saat berfungsi, sehingga gigi tiruan tetap stabil dan retentive. 
Bahan Akrilik Resin akrilik atau polimetil metakrilat dan metil metakrilat mulai digunakan dalam bidang kedokteran gigi pada tahun 1946. Sejak saat itu 95-98% bahan ini digunakan dalam pembuatan gigi tiruan. Menurut American Dental Assosiation (ADA) 1974, terdapat dua resin akrilik yaitu heate cured polymer dan self cured polymer yang masing-masing terdiri dari bubuk yang disebut polimer dan cairan yang disebut monomer. 
Komposisi akrilik
 a. Powder 
  1. Polimer methacrilat/polimer
  2. Organic peroxide initiator 
  3. Titanium dixide agent 
  4. Inorganic pigments (for color)

 b. Liquid 
  1. Methil metacrilateilate 
  2. Hidroquinor inhibitor 
  3. Dymethacrilate / cros linked agent
  4. Organic amine accelerator 
  5. Dyed syntetic fibers (for estetic)

 Proses polimerasi akrilik merupakan proses terbentuknya polimer yaitu suatu reaksi kimia yang menyusun banyak monomer menjadi suatu rantai yang mempunyai berat molekul besar. Seiring dengan perkembangannya, polimerisasi akrilik dapat dilakukan dengan heat curing akrilik (teraktivasi menggunakan panas), self curing akrilik (teraktivasi secara kimia) dan light curing akrilik(teraktivasi menggunakan sinar). Persyaratan akrilik:
1. Pertimbangan biologik, akrilik tidak memiliki rasa, tidak berbau, tidak toksik dan tidak mengiritasi jaringan mulut. 
2. Sifat fisik akrilik harus memiliki kekuatan dan ketegasan sehinga tahan terhadap tekanan gigitan atau pengunyahan, tekanan benturan, serta keausan berlebihan yang dapat terjadi dalam rongga mulut. 
3. Sifat estetik bahan akrilik menunjukan translusensi atau transparansi yang cukup sehingga cocok dengan jaringan mulut yang digantikannya.
4. Karakteristik penanganan akrilik tidak boleh menghasilkan uap atau debu toksik selama penanganan dan manipulasi.
5. Pertimbangan ekonomis biaya akrilik dan pada saat pemprosesannya haruslah rendah, tidak memerlukan peralatan yang komplek dan mahal.
 Sifat-sifat akrilik
1. Cukup elastis dan bila terdapat klamer maka cukup rigid atau keras terhadap tekanan kunyah 
2. Dapat menyesuaikan diri dengan cairan mulut. 
3. Tidak mengiritasi jaringan mulut 
4. Tidak beracun
5. Tidak berasa dan berbau 
6. Tidak berubah warna 
7. Mudah dipoles 
 Kebaikan dan keburukan akrilik 
 Kebaikan
1. Warna menyerupai gigi 
2. Mudah direstorasi kembali bila patah tanpa mengalami distorsi 
3. Mudah dibersihkan 
4. Mudah pengerjaanya dan manipulasinya 
5. Kekuatannya cukup 
6. Harganya cukup murah dan tahan lama 
 Keburukan 
1. Mudah patah 
2. Menimbulkan macam-macam porositas 
3. Suatu termal konduktor yang baik 
4. Dapat mengalami perubahan bentuk 
5. Toleransi pasien kurang 
6. Dapat menimbulkan alergi 
selamat membaca semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, amin

Pengertian / Definisi dalam Keperawatan Gigi

Pengertian / Definisi dalam Keperawatan Gigi :
Menurut Permenkes NOMOR 58 TAHUN2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi
Pengertian Pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal. 
Pengertian Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan / atau masyarakat. 
Pengertian Sertifikat Kompetensi Perawat Gigi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi perawat gigi untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keperawatan gigi di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. 
Pengertian Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi yang selanjutnya disingkat STRPG adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada perawat gigi yang telah rnemiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Surat Izin Kerja Perawat Gigi yang selanjutnya disingkat SIKPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengertian Surat Izin Praktik Perawat Gigi yang selanjutnya disingkat SIPPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri. 
Pengertian Standar Profesi Perawat Gigi adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh perawat gigi untuk dapat melaksanakan pekeIjaan keperawatan gigi secara profesional yang diatur oleh organisasi profesi.

Pengertian / Definisi Rumah Sakit

Selasa, 28 Mei 2013

Pengertian Rumah Sakit Berdasarkan Permenkes No. 147 tahun 2010 tentang Perijinan Rumah Sakit adalah :
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
Rumah Sakit Publik adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat nirlaba. 
Rumah Sakit Privat adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.